Alasan Pengajuan Keberatan Informasi Publik
TAHUN 2026
Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan apabila: (1) permintaan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan; (2) informasi berkala tidak disediakan; (3) permintaan informasi tidak ditanggapi; (4) permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; (5) permintaan informasi tidak dipenuhi; (6) dikenakan biaya yang tidak wajar; atau (7) penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan. Pengajuan keberatan disampaikan kepada Atasan PPID Desa Pulosari melalui layanan keberatan yang tersedia.
Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Pulosari
TAHUN 2026
Pemerintah Desa Pulosari merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan kepada masyarakat Desa Pulosari. Tugas dan fungsi Pemerintah Desa meliputi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pelayanan administrasi masyarakat, pengelolaan informasi publik, pembinaan ketenteraman dan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan desa dan ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik PPID Desa Pulosari
TAHUN 2026
Tata Cara Permohonan Informasi Publik PPID Desa Pulosari memberikan panduan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi, mulai dari penyampaian identitas dan informasi yang dibutuhkan, pencatatan permohonan, pemeriksaan oleh PPID, hingga penyampaian informasi atau pemberitahuan kepada pemohon.
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi PPID Desa Pulosari
TAHUN 2026
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi PPID Desa Pulosari memberikan panduan kepada pemohon informasi yang ingin mengajukan keberatan atas pelayanan atau keputusan PPID, termasuk pencatatan keberatan, pemeriksaan, dan penyampaian tanggapan kepada pemohon.
Alamat dan Kontak PPID Desa Pulosari
TAHUN 2026
PPID Desa Pulosari berkedudukan di Kantor Desa Pulosari, Jl. Anjasmoro No. 313, Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61474. Informasi dan pelayanan PPID dapat diakses melalui website resmi Desa Pulosari dan kanal pelayanan informasi publik desa.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik PPID Desa Pulosari
TAHUN 2026
Pelayanan Informasi Publik PPID Desa Pulosari dilaksanakan pada hari SeninβKamis pukul 08.00β15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00β11.00 WIB. Sabtu dan Minggu libur. Pelayanan meliputi permohonan informasi, konsultasi, pengajuan keberatan, dan pelayanan dokumentasi publik.
Alur Pelayanan Informasi Publik PPID Desa Pulosari
TAHUN 2026
Alur Pelayanan Informasi Publik PPID Desa Pulosari menjelaskan tahapan permohonan informasi mulai dari pengajuan permohonan, pencatatan dan pemeriksaan permohonan, pengolahan informasi, sampai penyampaian informasi kepada pemohon.
SOP Pelayanan Informasi PPID Desa Pulosari
TAHUN 2026
SOP Pelayanan Informasi PPID Desa Pulosari memuat tata cara penyediaan informasi, penerimaan permohonan informasi, pengolahan permohonan, penyampaian informasi, serta penanganan informasi yang dikecualikan dalam pelayanan keterbukaan informasi publik.
Maklumat Pelayanan PPID Desa Pulosari
TAHUN 2026
Maklumat Pelayanan PPID Desa Pulosari merupakan pernyataan komitmen Pemerintah Desa Pulosari dalam memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka, cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Daftar Informasi Publik Desa Pulosari Tahun 2026
TAHUN 2026
Daftar Informasi Publik Desa Pulosari memuat informasi yang dikuasai dan dipublikasikan oleh Pemerintah Desa Pulosari melalui PPID, yang dikelompokkan dalam Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta, dan Informasi Dikecualikan.
Profil dan Struktur PPID Desa Pulosari
TAHUN 2026
Profil PPID Desa Pulosari memuat identitas PPID, visi dan misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Desa Pulosari sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
SK PPID Desa Pulosari Tahun 2025
TAHUN 2025
Keputusan Kepala Desa Pulosari Nomor 86 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, yang menetapkan susunan pengelola serta tugas pelayanan dan pengelolaan informasi publik Desa Pulosari.
Produk hukum Desa Pulosari
TAHUN 2026
Produk Hukum Desa Pulosari memuat Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan kebijakan Pemerintah Desa Pulosari yang dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.