PPID DESA PULOSARIKecamatan Bareng • Kabupaten Jombang
← Kembali ke PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Profil PPID Desa Pulosari

Informasi dasar Pemerintah Desa dan PPID sebagai bagian keterbukaan informasi publik serta pemenuhan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

📍 Identitas & Alamat Kantor

Nama DesaPulosari
AlamatJl.Anjasmoro No. 313 Pulosari Bareng Jombang No. 313
Desa/KelurahanPulosari
KecamatanBareng
Kabupaten/KotaJombang
ProvinsiJawa Timur
Kode Pos61474
Telepon/Fax085608064353
Email/Webmailpulosarimaju@gmail.com
Websitehttps://pulosari.com/
Jam LayananSenin–Kamis 08.00–15.00 WIB; Jumat 08.00–11.00 WIB; Sabtu–Minggu Libur.

🎯 Visi Pemerintah Desa

Visi adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Pulosari ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak- pihak yang berkepentingan di Desa Pulosari seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Visi Desa Pulosari adalah:

“Terwujudnya Desa Pulosari Yang ”MAJU”, Mandiri, Akuntabel Jujur dan Unggul
Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih baik dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta mempersatukan anggota masyarakat.

🧭 Misi Pemerintah Desa

Misi merupakan turunan/penjabaran dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi desa selama masa jabatan kepala desa.
Untuk meraih Visi desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan aspek masalah dan potensi yang ada di desa yang berdasarkan Potret Desa, Kalender Musim dan Kelembagaan Desa, maka disusunlah Misi desa sebagai berikut:
1.	Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama, Sosial Budaya dan Ketentraman Masyarakat.
2.	Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Sumberdaya Manusia;
3.	Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Pedesaan, Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat;
4.	Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan pada Masyarakat;

🏛️ Tugas & Fungsi Pemerintah Desa

“Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa” atau dijadikan materi Profil Pemerintah Desa. Susunannya mengikuti pola SOTK Pemerintah Desa sebagaimana Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; uraian rinci di daerah dapat disesuaikan lagi dengan Peraturan Bupati Jombang/SOTK Desa Pulosari.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsinya meliputi penyelenggaraan tata naskah, surat-menyurat, arsip dan ekspedisi; administrasi umum dan perangkat desa; penyediaan sarana prasarana kantor; penyiapan rapat; administrasi aset dan inventarisasi; perjalanan dinas dan pelayanan umum; administrasi keuangan, pendapatan dan pengeluaran; verifikasi administrasi keuangan; administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga desa; serta koordinasi perencanaan, penyusunan APBDes, pengumpulan data pembangunan, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pemerintahan. Fungsinya meliputi tata naskah, administrasi surat masuk dan keluar, arsip, ekspedisi, administrasi perangkat desa, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana kantor, penyiapan rapat, administrasi dan inventarisasi aset, perjalanan dinas, serta pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam pengelolaan administrasi keuangan desa. Fungsinya meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, serta administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan pemerintahan dan pembangunan desa. Fungsinya meliputi koordinasi penyusunan rencana APBDes, inventarisasi dan pengolahan data pembangunan, penyusunan rencana dan program kerja desa, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa.
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan operasional bidang pemerintahan. Fungsinya meliputi manajemen tata praja pemerintahan, penyusunan rancangan regulasi desa, administrasi dan pembinaan pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Fungsinya meliputi pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan, serta sosialisasi dan motivasi masyarakat dalam bidang budaya, ekonomi, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, kepemudaan, olahraga, dan Karang Taruna.
Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan kemasyarakatan. Fungsinya meliputi penyuluhan dan motivasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial dan budaya, pembinaan kehidupan keagamaan, serta pelayanan dan pembinaan bidang ketenagakerjaan.
Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusunnya. Fungsinya meliputi pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, pemantauan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, pengawasan pembangunan di wilayahnya, pembinaan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan desa

🧩 Struktur Pemerintah Desa

KEPALA DESA
Nefi Ufus Solikah

SEKRETARIAT DESA / SEKRETARIS DESA
Widji

PERANGKAT DESA

Kasi Pemerintahan: Imam Suyono
Urusan Kesra: Anan Mashud
Urusan Keuangan: Atik Masruroh
Urusan Pembangunan: Suparianto
Urusan Umum: Elisabet Yulianti

KEPALA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN

Dusun Pulosari: Sri Kusumaning Budi
Dusun Sumbermulyo: Suwandori
Dusun Pulonasir: Eko Yudianto
📎 Lihat Dokumen Struktur Pemdes

👤 Profil PPID

PPID Desa Pulosari adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang dibentuk sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat. PPID Desa Pulosari ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Pulosari Nomor 86 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pulosari.

PPID Desa Pulosari bertugas memberikan pelayanan informasi publik, menyediakan sarana pelayanan informasi, mengumpulkan dan memelihara informasi serta dokumentasi, menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik, mengumumkan informasi berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan, menentukan aksesibilitas informasi, serta berkoordinasi dengan PPID Kabupaten Jombang.

Struktur PPID Desa Pulosari dipimpin oleh Nefi Ufus Solikah sebagai Atasan PPID, Widji sebagai Ketua PPID, Munzir Alamudin sebagai Sekretaris, dan Hafid Fikri Asihab sebagai Admin PPID, serta didukung bidang pelayanan informasi dan dokumentasi, pengolahan data dan penyajian informasi, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
Atasan PPIDNEFI UFUS SOLIKAH
Ketua/PPIDWIDJI
Sekretaris PPIDMUNZIR ALAMUDIN
Petugas LayananFENI ARIKA SUSANTI

🎯 Visi PPID

“Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Pulosari yang terbuka, transparan, akuntabel, cepat, tepat, mudah diakses, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.”

Kalau ingin versi lebih singkat untuk tampilan website:

“Terwujudnya PPID Desa Pulosari yang transparan, informatif, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.”

🧭 Misi PPID

Misi PPID Desa Pulosari:

Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan ramah bagi masyarakat.
Menyediakan informasi publik desa yang lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyajikan informasi publik secara tertib dan sistematis.
Memperkuat keterbukaan informasi melalui publikasi informasi berkala, setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Mengembangkan pelayanan informasi berbasis digital agar informasi desa lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan PPID Kabupaten Jombang serta perangkat desa dalam pengelolaan informasi publik.
Mendorong partisipasi masyarakat melalui keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

📋 Tugas & Fungsi PPID

PPID Desa Pulosari bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Pulosari agar informasi dapat tersedia, terdokumentasi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsinya meliputi:

Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi.
Membuat, mengumpulkan, menyimpan, menyediakan, serta memelihara informasi dan dokumentasi publik untuk kebutuhan organisasi Pemerintah Desa.
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Desa secara berkala.
Mengumumkan informasi publik yang termasuk kategori informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidak dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan.
Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten Jombang dalam pengelolaan, pelayanan informasi publik, dan dokumentasi.

🧩 Struktur PPID

STRUKTUR PPID DESA PULOSARI

Atasan PPID
Nefi Ufus Solikah

↓

Ketua PPID
Widji

↓

Sekretaris PPID
Munzir Alamudin

↓

Admin PPID
Hafid Fikri Asihab

↓

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Feni Arika Susanti

Bidang Pengolah Data dan Penyajian Informasi
Imam Suyono

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Anan Mashud
📎 Lihat Dokumen Struktur PPID

📜 SK Penetapan PPID

Nomor SKNo : 86 Tahun 2025
Tanggal SK2025-06-02
📎 Buka SK Penetapan PPID