📰 BERITA DESA PULOSARIPemerintah Desa Pulosari • Kecamatan Bareng • Kabupaten Jombang
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Pulosari Dihadiri Camat Bareng
Pemerintahan

Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Pulosari Dihadiri Camat Bareng

📅 08 Oktober 2026 ✍️ Pemerintah Desa Pulosari 📍 Aula Desa Pulosari 👁 38 dibaca
Pulosari – Pemerintah Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tetap berjalan secara transparan, tertib, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pulosari – Pemerintah Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tetap berjalan secara transparan, tertib, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pulosari – Pemerintah Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tetap berjalan secara transparan, tertib, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Gambar berita


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Bareng, Tridoyo Purnomo, S.STP. Kehadiran Camat Bareng menjadi bentuk keterlibatan langsung pemerintah kecamatan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan proses pembahasan dan penetapan perubahan APBDes berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Bareng juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting agar proses perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan APBDes bukan sekadar melakukan perubahan terhadap angka-angka anggaran, tetapi merupakan langkah Pemerintah Desa Pulosari dalam menyesuaikan kembali program dan kegiatan berdasarkan perkembangan kebutuhan desa selama tahun anggaran berjalan. Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Gambar berita


Berdasarkan data APBDes setelah perubahan, Pendapatan Desa Pulosari Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.465.136.503, sedangkan Belanja Desa sebesar Rp1.460.934.530. Dari komposisi tersebut terdapat surplus sebesar Rp4.201.973.

Sementara itu, Pembiayaan Netto tercatat sebesar minus Rp4.201.973, sehingga setelah diperhitungkan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Rp0. Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur anggaran perubahan telah disusun secara berimbang.

Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menyesuaikan pelaksanaan berbagai program yang berada pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta program-program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga Desa Pulosari.

Dalam proses pembahasan, setiap perubahan terhadap kegiatan dan anggaran menjadi bagian yang harus dicermati bersama. Pemerintah Desa berupaya memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBDes memberikan manfaat nyata kepada masyarakat serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa.

Kehadiran Camat Bareng dalam kegiatan tersebut sekaligus memberikan penguatan bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa juga didorong untuk terus menjaga keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui program, kegiatan, dan penggunaan anggaran desa.

Pemerintah Desa Pulosari menegaskan bahwa transparansi anggaran merupakan bagian dari komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka. Informasi mengenai APBDes, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta berbagai program desa terus dikembangkan melalui COMMAND CENTER Desa Pulosari sebagai pusat layanan dan informasi digital desa.

Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi mengenai pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Keterbukaan ini sekaligus menjadi sarana pengawasan bersama sehingga pelaksanaan program desa dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan hasil musyawarah serta kebutuhan masyarakat.

Dengan ditetapkannya Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Pulosari berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disesuaikan dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Desa juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan desa, baik melalui penyampaian aspirasi, musyawarah, pengawasan kegiatan, maupun pemanfaatan berbagai layanan informasi yang telah disediakan.

Pemerintah Desa Pulosari berkomitmen mewujudkan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat.

© 2026 Pemerintah Desa Pulosari • Berita Desa Pulosari