PROFIL DESA PULOSARI Kecamatan Bareng • Kabupaten Jombang • Jawa Timur
← Command Center
PEMERINTAH DESA PULOSARI

Dokumen Batas Desa dan Peta Wilayah Desa

🏛 Pemerintah Desa Pulosari 🕒 Diperbarui: 16-09-2026 15:57 WIB
Dokumen Batas Desa dan Peta Wilayah Desa
Desa Pulosari merupakan salah satu desa di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dengan kode wilayah 35.17.04.2013. Berdasarkan hasil perhitungan digital pada Peta Indikatif Batas Desa, luas wilayah Desa Pulosari tercatat sekitar 579,5 hektare. Peta tersebut menggambarkan bentuk wilayah desa, jaringan jalan, kawasan permukiman, lahan pertanian, serta hubungan geografis Desa Pulosari dengan wilayah-wilayah di sekitarnya.

Secara geografis, bentang wilayah Pulosari memiliki karakter yang cukup beragam. Bagian-bagian wilayah desa terhubung melalui sejumlah jalur utama dan jalan lingkungan, di antaranya jalur Pulosari-Banjaragung, Pulonasir-Pucangrejo, Pulonasir-Jenisgelaran, Pulonasir-Bareng, Jalan Ganjaran, Jalan Anjasmoro, serta berbagai jalan usaha tani dan jalan lingkungan. Keberadaan jaringan jalan tersebut menjadi penghubung antara kawasan permukiman, pertanian, fasilitas masyarakat, dan wilayah desa di sekitarnya.

Pada peta juga terlihat posisi Desa Pulosari dalam satu kesatuan bentang wilayah yang berbatasan atau berdekatan dengan beberapa wilayah, antara lain Wonosalam, Nglebak, Wonokerto, Jenisgelaran, Bareng, Ngrimbi, dan Banjaragung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pulosari mempunyai posisi geografis yang cukup strategis sebagai wilayah penghubung antara kawasan permukiman, pertanian, serta kawasan yang mengarah ke bentang alam pegunungan.

Pemetaan batas desa tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk wilayah administrasi, tetapi juga menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kejelasan wilayah diperlukan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset desa, pendataan penduduk, pelayanan pertanahan, pengembangan pertanian, penanggulangan bencana, hingga penyusunan kebijakan tata ruang desa.

Peta yang digunakan merupakan peta indikatif, dengan sumber antara lain interpretasi citra WorldView tahun 2023, survei lapangan tahun 2024, serta analisis tim penyusun berdasarkan hasil musyawarah penetapan batas indikatif. Karena sifatnya indikatif, dokumen peta juga memberikan catatan bahwa garis batas yang tergambar bukan merupakan referensi resmi garis administrasi.

Dengan adanya pemetaan tersebut, Pemerintah Desa Pulosari memiliki gambaran spasial yang semakin jelas mengenai wilayahnya. Informasi ini menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang terencana, transparan, berbasis data, dan memperhatikan karakter setiap bagian wilayah desa.

Narasi Peta Batas Dusun Desa Pulosari

Wilayah Desa Pulosari terbagi menjadi tiga dusun, yaitu Dusun Pulonasir, Dusun Pulosari, dan Dusun Sumbermulyo. Ketiga dusun tersebut mempunyai karakter wilayah, luas, pola permukiman, serta potensi pemanfaatan lahan yang berbeda, tetapi berada dalam satu kesatuan administrasi Pemerintah Desa Pulosari.

Berdasarkan Peta Indikatif Batas Dusun, Dusun Pulonasir memiliki luas sekitar 201,24 hektare, Dusun Pulosari sekitar 281,90 hektare, dan Dusun Sumbermulyo sekitar 96,46 hektare. Dari data tersebut terlihat bahwa Dusun Pulosari mempunyai cakupan wilayah paling luas, kemudian Dusun Pulonasir, dan Dusun Sumbermulyo.

Dusun Pulonasir menempati bagian wilayah yang cukup luas dengan karakter penggunaan lahan yang didominasi kawasan pertanian dan permukiman yang berkembang mengikuti jaringan jalan. Keberadaan jalur Pulonasir-Pucangrejo, Pulonasir-Jenisgelaran, serta Pulonasir-Bareng memperlihatkan pentingnya dusun ini dalam hubungan akses Desa Pulosari dengan wilayah sekitarnya.

Dusun Pulosari menjadi wilayah dengan luasan terbesar. Sebagai bagian yang berada pada kawasan sentral desa, Dusun Pulosari mempunyai peran penting dalam perkembangan permukiman, kegiatan sosial masyarakat, pelayanan pemerintahan serta konektivitas antarwilayah. Bentang wilayahnya juga masih memiliki kawasan pertanian yang cukup luas sehingga perkembangan permukiman perlu tetap diselaraskan dengan perlindungan lahan produktif.

Sementara itu, Dusun Sumbermulyo memiliki luasan yang lebih kecil dibandingkan dua dusun lainnya, namun menjadi bagian penting dari struktur ruang Desa Pulosari. Pola wilayahnya menunjukkan hubungan yang kuat antara permukiman, jalan lingkungan, lahan pertanian, serta bentang alam di sekitarnya.

Pembagian batas dusun mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena menjadi dasar dalam pengorganisasian wilayah, pelayanan masyarakat, pendataan kependudukan, penentuan wilayah RT/RW, perencanaan pembangunan, penanganan infrastruktur, hingga penyusunan prioritas kegiatan berdasarkan kebutuhan masing-masing dusun.

Dengan peta batas dusun yang semakin jelas, proses pembangunan dapat dilakukan secara lebih adil dan proporsional, karena pemerintah desa dapat melihat secara spasial kondisi setiap dusun, lokasi permukiman, jaringan jalan, pusat kegiatan masyarakat, serta potensi dan persoalan yang terdapat di masing-masing wilayah.

Narasi Pola Ruang dan Guna Lahan Desa Pulosari

Pola ruang Desa Pulosari memperlihatkan hubungan yang erat antara kawasan pertanian, permukiman, perkebunan, jaringan jalan, kawasan pengembangan, sungai, tempat pemakaman umum, kawasan wisata, serta wilayah rawan bencana. Dalam dokumen yang dilampirkan, halaman ketiga secara khusus berjudul Peta Guna Lahan, sehingga data tersebut dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pemanfaatan ruang eksisting sekaligus kawasan pengembangan yang telah dipetakan.

Penggunaan lahan terbesar yang tercantum pada peta adalah sawah seluas sekitar 281,35 hektare. Kondisi tersebut menegaskan bahwa sektor pertanian mempunyai posisi yang sangat penting dalam struktur ruang dan kehidupan masyarakat Desa Pulosari. Selain sawah, terdapat kebun sekitar 94,88 hektare dan ladang sekitar 12,52 hektare, yang semakin memperkuat karakter Pulosari sebagai wilayah dengan basis pemanfaatan lahan pertanian.

Kawasan permukiman tercatat sekitar 67,78 hektare, sementara kawasan yang dipetakan untuk pengembangan permukiman sekitar 49,58 hektare. Keberadaan kawasan pengembangan tersebut menunjukkan perlunya pengaturan pembangunan rumah dan fasilitas baru secara terkendali agar pertumbuhan permukiman tidak mengurangi fungsi lahan pertanian produktif dan tetap memperhatikan kapasitas lingkungan.

Peta juga mencantumkan kawasan pengembangan wisata sekitar 8,84 hektare. Potensi tersebut memberikan ruang bagi Desa Pulosari untuk mengembangkan sektor wisata yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, budaya lokal, bentang alam dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Pengembangan wisata dapat diarahkan tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan ekonomi lokal, UMKM, produk unggulan, kuliner, pertanian, serta potensi sejarah dan alam yang dimiliki desa.

Selain ruang untuk kegiatan ekonomi dan permukiman, terdapat pula kawasan rawan bencana sekitar 43,73 hektare. Informasi tersebut sangat penting dalam setiap proses pembangunan. Kawasan yang memiliki potensi kerawanan perlu mendapatkan perlakuan khusus melalui pembatasan pemanfaatan tertentu, penguatan vegetasi, pengendalian pembangunan, penyediaan jalur evakuasi, serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.

Jaringan jalan yang dipetakan sekitar 10,08 hektare merupakan unsur penting dalam struktur ruang desa karena menghubungkan permukiman dengan pusat pemerintahan, kawasan pertanian, fasilitas sosial, serta desa-desa sekitar. Sementara itu, sungai sekitar 12,03 hektare mempunyai fungsi penting sebagai bagian dari sistem tata air dan lingkungan sehingga keberadaannya perlu dijaga dari penyempitan, pencemaran, maupun pembangunan yang tidak sesuai. Peta juga mencantumkan TPU sekitar 1,65 hektare sebagai bagian dari fasilitas sosial desa.

Secara keseluruhan, pola ruang Desa Pulosari menggambarkan sebuah desa yang berkembang tetapi tetap mempunyai basis pertanian yang kuat. Tantangan pembangunan ke depan adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan permukiman, peningkatan infrastruktur, pengembangan wisata dan ekonomi desa dengan perlindungan sawah, kebun, sumber air serta kawasan yang memiliki kerawanan bencana.

Dengan perencanaan ruang yang berbasis peta dan data spasial, Pemerintah Desa Pulosari dapat mengarahkan pembangunan agar tidak tumbuh secara sporadis, tetapi berkembang sesuai fungsi masing-masing kawasan. Sawah dan kebun dipertahankan sebagai ruang produksi, permukiman ditata secara terarah, kawasan wisata dikembangkan secara berkelanjutan, kawasan rawan bencana dikendalikan, serta jaringan jalan dan fasilitas umum dikembangkan untuk memperkuat konektivitas masyarakat.

Pada akhirnya, peta batas desa, peta batas dusun, dan peta guna lahan bukan sekadar gambar wilayah. Ketiganya merupakan instrumen perencanaan masa depan Desa Pulosari: mengetahui dengan jelas wilayah yang dimiliki, memahami karakter setiap dusun, menentukan ruang yang harus dilindungi, serta mengarahkan ruang yang dapat dikembangkan. Melalui tata ruang yang terencana, Desa Pulosari dapat tumbuh sebagai desa yang produktif, aman, tertata, berkelanjutan, dan tetap mempertahankan identitas lingkungan serta potensi lokalnya.
Sumber informasi: Pemerintah Desa Pulosari.